Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Kini Paling Dicari Setelah Pegi Bebas, Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Penyiksaan
Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas tak terkait dengan pembunuhan oleh hakim.
Bahkan, Iptu Rudiana yang merupakan ayah almarhum korban Eky menjadi target laporan para terpidana yang kini berada di penjara.
Iptu Rudiana yang juga perwira polisi itu akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri.
Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana kasus Vina menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana soal dugaan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap para terpidana yang terjadi pada tahun 2016 silam.
"Kami sudah melaporkan Pasren (ketua RT) dan Aep. Mungkin yang sekarang ini Rudiana (akan dilaporkan)," kata dia saat mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Wiwi menyatakan, empat kliennya yang kini divonis seumur hidup yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto dan Rivaldi alias Ucil mengaku mendapatkan penyiksaan.
Berdasarkan cerita 4 terpidana, kata dia, mereka disiksa oleh Iptu Rudiana saat diperiksa di Polres Cirebon Kota delapan tahun lalu.
"Mereka menyampaikan Rudiana menyiksa mereka. Anak anak ini (Supriyanto, Hadi Saputra, Eko Sandi, dan Rivaldi) babak belur," ujarnya.
Pihaknya berencana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 17 Juli 2024 hari ini
"Besok ke Bareskrim Polri melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak (terpidana kasus Vina)," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan bagi Pelamar CPNS di 4 Instansi: Polri, Kemenkumham, BIN dan Kejagung
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Iptu-Rudiana-merupakan-Kapolsek-Kesambi.jpg)