Sumut Terkini

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun Karena Rugikan Pemilik Objek Wisata

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan temboknya beberapa waktu lalu. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik. 

Saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sejumlah orang menutup paksa pintu mobil yang membuat kaki nya terjepit.

Sementara terhadap putrinya, seseorang memiting lehernya hingga sesak. 

Apa yang dialami Tagor dan putrinya telah dilakukan visum di RSUD Pamatang Raya. 

Terkait keberadaan temboknya, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih.

Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar. 

Kesepakatan pun dipenuhi Tagor.

Ia mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar. 

"Namun tiba-tiba tanggal 24 Juni, Satpol PP Simalungun datang dan menghasilkan tembok yang berada di atas tanah wilayah Kota Pematangsiantar," jelas Kamaruddin. 

Tindakan sewenang-wenang itu sangat disayangkan nya dan menimbulkan kerugian terhadap kliennya. 

Sementara itu, Tagor Manik menjelaskan kolam renang Terere dibangun pada 2015 silam.

Ketika itu, dia telah melengkapi seluruh administrasi pembangunan usaha baik dari Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar. 

Namun setahun belakangan, tembok pembatas dipermasalahkan sejumlah pihak. Bahkan sebelumnya, Pemko Pematangsiantar telah merobohkan sebagian tembok tersebut. 

"Sudah saya ganti dengan jeruji besi," pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved