Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu

Terungkap, Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Siramkan Pertalite Campur Solar

30 meter dari lokasi kita temukan dua botol bekas air mineral yang kita periksa ada sisa campuran solar dan pertalite

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah), menujukan barang bukti botol bekas air mineral yang digunakan oleh pelaku menyiramkan bahan bakar ke rumah Sempurna Pasaribu sebelum membakarnya, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua pelaku atas kasus kebakaran rumah Sempurna Pasaribu, yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024). Penetapan dua pelaku berinisial Y dan R tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).

Agung menjelaskan, berdasarkan serangkaian pengembangan kedua pelaku ini terbukti menjadi eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu atas bukti dan keterangan dari para saksi yang didapat.

Dikatakan Agung, awal mula kasus ini menjadi terang karena pihaknya menemukan adanya dua botol bekas air mineral yang di dalamnya berisikan sisa bahan bakar campuran antara pertalite dan solar.

"Kita cari bukti apa yang ada di sekitar TKP pada saat kejadian, alhamdulillah 30 meter dari lokasi kita temukan dua botol bekas air mineral yang kita periksa ada sisa campuran solar dan pertalite," ujar Agung.

Dikatakan Agung, hal ini juga dikuatkan oleh hasil autopsi yang dilakukan terhadap pemeriksaan menyeluruh jenazah keempat korban.

Dimana, ditemukan fakta mulai di kerongkongan, saluran pernapasan, hingga saluran pencernaan keempat korban terdapat jelaga atau material asap bekas bakaran.

"Sehingga kita lakukan pengembangan bagaimana barang itu (jelaga) bisa masuk," katanya.

Setelah mengambil sampel di empat titik, tim Labfor memastikan bahwa abu yang tersisa dari bakaran karena bahan bakar. Tak hanya di bagian luar, Agung juga menjelaskan jika di bagian dalam rumah korban juga terdapat hal serupa.

Dari bukti yang ada di lapangan, Agung menjelaskan tim penyidik selanjutnya kembali mencocokkan semua bukti dan keterangan para saksi. Berdasarkan bukti yang didapat dari kamera pengawas (CCTV) terekam kedua pelaku datang untuk menyurvei lokasi kemudian mengeksekusi dengan menyemprotkan bahan bakar tersebut ke sekeliling rumah korban.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ungkapnya.

Dijelaskan Agung, untuk barang bukti berupa bahan bakar tersebut tim penyidik juga melakukan pengembangan ke penjual bahan bakar tersebut. Dari pengakuan penjual, dirinya benar telah menjual bahan bakar tersebut kepada kedua pelaku dengan dicocokkan dengan bukti lainnya.

Rumah Sengaja Dibakar dan Ditetapkan sebagai Kasus Kejahatan

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Babak baru kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Tanah Karo dan Polda Sumut, terungkap rumah tersebut sengaja dibakar.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah), memaparkan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah), memaparkan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (TRIBUN MEDAN/NASRUL)

Peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kamis (27/6/2024) lalu sudah ditetapkan sebagai kasus kejahatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved