Berita Viral
Ancaman Hukuman pada Saleh Mukadam, Anggota DPRD Tembak Mati Pamannya di Acara Pernikahan
Nasib Muammad Saleh Mukadam alias MSM, Anggota DPRD yang menembak mati pamannya di sebuah acara pernikahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Muammad Saleh Mukadam alias MSM, Anggota DPRD yang menembak mati pamannya di sebuah acara pernikahan.
Kabar terbaru ancaman hukuman pada anggota DPRD Lampung Tengah Muammad Saleh Mukadam alias MSM yang tak sengaja menembak pamannya sendiri Salam (35) hingga tewas.
Tragedi tersebut terjadi saat keduanya menghadiri acara pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (6/7/2024).
Kini, Saleh Mukadam pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, MSM pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: JAM TAYANG Semifinal EURO 2024: Spanyol vs Prancis dan Belanda vs Inggris
Andik menuturkan, MSM sudah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka.
Kini, MSM dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
MSM pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku
Sosok Salam warga tewas tertembak anggota DPRD Lampung Tengah saat hadir di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.
Adapun Salam berusia 35 tahun bekerja sebagai petani biasa.
Tak hanya sebagai petani, Salam juga memiliki pekerjaan yang tidak tetap.
Salam meninggalkan satu orang istri dan anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun.
Selain itu, ternyata Salam merupakan paman dari Anggota DPRD Lampung Tengah tak sengaja melakukan penembakan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Lampung-Tembak-Mati-Warga-Saat-Nikahan-Ternyata-Paman-Korban-Terancam-20-Tahun-Penjara.jpg)