Berita Viral
TERKUAK Kronologi Sebenarnya Mahasiswi di Surbaya Tewas Saat Kejar Jambret, Sang Ibu: Tas Tersangkut
Milah, Ibunda dari Maya Dwi Ramdhani Mahasiswi yang tewas saat mengejar jambret mengungkapkan kronologi yang sebenarnya.
Tubuh Maya ternyata sedang terbaring sendirian di sebuah kasur beroda di sudut lorong area luar IGD tersebut.
Dan yang bikin dadanya sesak, terdapat kain selimut warna putih menutupi keseluruhan tubuh Maya.
Tubuh Maya ternyata tak bergerak, gadis periang itu telah meninggal dunia karena luka parah akibat benturan di hampir sekujur badan.
"Saya lihat (mayat Maya) dari rambut memang benar anak saya semiran. Saya lihat pipinya baru tahu; Ya Allah nak kamu masuk surga. Saya akhirnya tutup lagi kainnya. Suami dan kakaknya histeris semua," katanya.
Berdasarkan informasi yang didengarnya dari sejumlah saksi mata kejadian kecelakaan. Maya melakukan pengejaran terhadap para pelaku jambret dari Jalan Arjuno hingga ke Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya.
Lantas bagaimana, Maya bisa jatuh?
Kendaraan motor Maya nyaris menyusul motor para pelaku saat melintas di Jalan Semarang tersebut.
Namun, bodi motor Maya langsung oleh kehilangan kendali dan tubuhnya terjerembab jatuh saat tendangan yang dilesakkan pelaku mengenai bodi motor Maya.
Apesnya, lanjut Milah, tubuh Maya yang terjerembab di aspal ruas jalan lajur arah berlawanan, langsung dihantam oleh sebuah mobil yang melintas.
Tak pelak, itulah penyebab hampir sekujur tubuh Maya, dipenuhi lebam-lebam dan luka sobek pada bagian kulit dada atau rusuk dekat ketiak sisi tangan kanannya.
"Kan ngejar jambret. Mungkin anaknya sudah dekat begini (memperagakan pakai jari telunjuk dedua tangan yang didekatkan). Lalu ditendang sama pelaku, anak saya jatuh, pas jatuh ada mobil (dari arah berlawanan)," tutur Milah.
Pelaku Akhirnya Ditangkap
Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya menangkap pelaku jambret terhadap Maya.
Tersangka Melvin (29), eksekutor penjambret tas mahasiswi UINSA ini, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014 silam.
Sedangkan, Tersangka A. Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016 silam.
Seraya menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap.
Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama Tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan.
"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala meratapai kedua pergelangan tangannya yang diborgol.
(*/tribun-medan.com)
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Milah-Ibunda-dari-Maya-Dwi-Ramdhani-Mahasiswi-yang-tewas.jpg)