Berita Viral

SOSOK Eep, Nekat Merampok Rumah Lansia Untuk Modal Kawin, Pacar Desak Segera Dinikahi

Kini, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Instagram
SOSOK Eep, Nekat Merampok Rumah Lansia Untuk Modal Kawin, Pacar Desak Segera Dinikahi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Eep, nekat merampok rumah lansia untuk modal kawin.

Eep mengaku pacarnya desak segera dinikahi.

Butuh uang modal nikah, Eef Saifullah alias Eep merampok rumah Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Baca juga: FOKUS Cristiano Ronaldo di Euro 2024 Terganggu, CR7 Kena Sanksi AFC

Kini, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melihat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta dari lemar di kamar.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Jumat (28/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com

Baca juga: Festival Kuliner Deliserdang Tahun 2024 Dibuka, Menggerakkan Masyarakat Cinta Produk UMKM

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

SOSOK Eep, Nekat Merampok Rumah Lansia Untuk Modal Kawin, Pacar Desak Segera Dinikahi
SOSOK Eep, Nekat Merampok Rumah Lansia Untuk Modal Kawin, Pacar Desak Segera Dinikahi

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya.

Kronologis

Anak korban, Listiana Choirunnisa mengungkapkan kejadian perampokan terjadi pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved