Medan Terkini

Terlibat Pemalsuan STNK, BPKB, SIM hingga Akte Cerai, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sejumlah dokumen.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Para pelaku pemalsuan dokumen saat dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (26/6/2024). 

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H yang juga melakukan pemalsuan dokumen palsu.

Pelaku ini ditangkap dikediamannya yang terletak di Jalan Penampungan, Dusun 19, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Selasa (26/6/2024) kemarin.

"Di lokasi kita temukan STNK dan BPKB kendaraan dan semua barang bukti serta tersangka dibawa ke Polrestabes Medan," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan dokumen palsu yang telah dicetak orang para pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton dan juga Suzuki Ertiga

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kita akan mendalami terkait jaringan mereka," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved