CPNS 2024

Segera Bikin Akun SSCASN, CPNS Akan Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran dan Batas Usia Melamar CPNS

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Info terkin terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. 

Sejumlah instansi pemerintah dipastikan akan membuka pendaftaran ribuan formasi CPNS dan PPPK.

Calon pelamar dianjurkan segera membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id karena pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dibuka pada Juni atau Juli mendatang.

Meski  diundur, pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024

Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.

Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga pada September2024.

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
 
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
 
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda.

Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.

Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.

Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Baca juga: ADU Kuat Pegi vs Polisi di Praperadilan, Bongkar Borok Penyidik Iming-iming Beri Pegi Handphone

Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT

1. Pihak pelaksana

SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved