Berita Nasional

Inilah Dereta Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polisi, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang

Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:

HO
INILAH SOSOK 2 Saksi Mata Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi dan Pelaku yang Diungkap Sinkron 

“Padahal ketika awal, kepada ibu kos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia menyampaikannya itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan,” kata dia.

Terkait hal ini, polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ucap Sandi.

4. 7 Terpidana ajukan grasi

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi.

Sayangnya, grasi itu ditolak oleh presiden. Sandi pun mengungkapkan, pengajuan grasi itu juga menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.”

5. Ayah Eki diperika Propam

Dalam perkara ini, Kadiv Humas Polri mengungkap bahwa ayah dari Eki yang merupakan anggota polisi sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Sandi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved