Berita Nasional
Inilah Dereta Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polisi, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang
Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16), yang dikenal sebagai kasus Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, memasuki tahap baru. Setelah proses yang panjang, polisi akan menyerahkan berkas perkara terakhir tersangka dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).
"Besok pagi, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.
Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:
1. Gelar perkara khusus ditolak
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Sandi.
Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/INILAH-SOSOK-2-Saksi-Mata-Pembunuhan-Vina-Cirebon.jpg)