Berita Nasional

Inilah Dereta Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polisi, Terungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang

Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:

HO
INILAH SOSOK 2 Saksi Mata Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi dan Pelaku yang Diungkap Sinkron 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16), yang dikenal sebagai kasus Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, memasuki tahap baru. Setelah proses yang panjang, polisi akan menyerahkan berkas perkara terakhir tersangka dalam kasus ini, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024).

"Besok pagi, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan dengan hati-hati dan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ucap dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan kasus Vina Cirebon
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan kasus Vina Cirebon (Kolase Tribun Medan)

Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Selain menyampaikan soal pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Polri juga memberikan sederet penjelasan terkait kasus ini. Berikut penjelasannya:

1. Gelar perkara khusus ditolak

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, hal ini berarti Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu (5/6/2024) lalu.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ucap Sandi.

Lebih lanjut, ia meminta publik memantau perkembangan kasus ini. Sandi memastikan kasus ini diungkap secara terang-benderang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved