Berita Medan

Sempat Heboh, Poster DPO Personel Polrestabes Medan Dicopot dari Papan Pengumuman

Mulai dari komplotan maling berkedok COD, perampokan, penipuan dan kepemilikan senjata ilegal.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Papan pengumuman yang berada di dinding ruangan Tahti Polrestabes Medan, dimana sebelumnya poster DPO 15 Personel Polrestabes Medan ditempel dan kini sudah dicopot, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan, menertibkan 15 nama personel yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penelusuran Tribun Medan, ke-15 anggota Polri ini terjerat pidana yang berbeda-beda.

Mulai dari komplotan maling berkedok COD, perampokan, penipuan dan kepemilikan senjata ilegal.

Beberapa di antaranya sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.

Poster tersebut ditempel di papan pengumuman ruangan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan.

Papan pengumuman yang berada di dinding ruangan Tahti Polrestabes Medan
Papan pengumuman yang berada di dinding ruangan Tahti Polrestabes Medan, dimana sebelumnya poster DPO 15 Personel Polrestabes Medan ditempel dan kini sudah dicopot, Kamis (20/6/2024).

Amatan Tribun Medan, pada Kamis (20/6/2024), poster DPO tersebut telah dicopot dari dalam Mading.

Padahal kemarin (19/6/2024) siang, poster tersebut masih terpajang.

Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas alasan mengapa poster tersebut dicopot.

Sebelumnya, 15 personel Polrestabes Medan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga terlibat berbagai kasus kriminal.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, ke-15 personel itu telah menjalani sidang disiplin dan di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Katanya, belasan personel polisi itu dianggap telah melanggar kode etik kepolisian.

"Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan, berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, jadi status mereka adalah anggota yang sudah di PTDH," kata Hadi kepada Tribun-medan, Rabu (19/6/2024).

Hadi menyampaikan, dari ke 15 personel itu, 10 diantaranya terlibat kasus pelanggaran disiplin Polri.

"Ada yang 10 orang diantaranya diawali pelanggaran disiplin, dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari," sebutnya.

"Setelah dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang 30 hari dia yang tidak masuk kantor,"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved