Berita Medan

Disdik Medan Janji Bakal Beri Sanksi Tegas Pihak Sekolah SD/SMP yang Bermain Curang di PPDB

Hal itu diingatkan, agar tidak ada kejadian kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/5/2024). Disdik Medan sebut, pelaksanaan pendaftaran PPDB dibuka pertengahan Juni. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan, akan memberi sanksi tegas terhadap guru maupun pihak sekolah yang  melakukan kecurangan selama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP  berlangsung. 

Ditegaskan Kiky, jika ada oknum kepala sekolah, guru atau pihak sekolah lainnya terlibat dalam kecurangan PPDB akan di sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal itu diingatkan, agar tidak ada kejadian kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD/SMP.

Kiky juga berpesan kepada wali murid untuk menghindari para calo yang mengiming-imingi dan memastikan anaknya bisa masuk sekolah yang mereka mau. 

"Hindari calo. Semua proses PPDB ini tidak dipungut biaya apapun. Semua gratis. Tapi, jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera lapor ke kami bawa buktinya. Guru atau siapapun pihak sekolah yang terlibat akan diproses dan diberi sanksi tegas. Namun, kalau calo, akan kita serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya kepada Tribun Medan, Rabu (19/6/2024).

Kiky menerangkan, pelaksanaan PPDB ini dilakukan secara online. Sehinga semua pemberkasan dikirim melalui online.

"Jadi tidak ada pendaftaran di sekolah atau bertemu langsung dengan pihak sekolah,"  ucapnya.
Semua proses PPDB ini, kata Kiky murni sesuai prosedur. Untuk itu, ikuti semua alur proses pendaftaran.

"Percaya saja sama kemampuan diri. Karena semua yang dinyatakan lulus itu sudah pasti karena memenuhi persyaratan," katanya. 

Diketahui, Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP Kota Medan  sudah mulai di buka hari ini, Rabu (19/6/2024).

Pendaftaran ini pun dilakukan secara online, melalui laman website ppdb.pemkomedan.go.id.

Ada tiga tahap pendaftaran PPDB di tahun ini. Hanya saja, untuk tahap ketiga akan dilakukan apabila masih memiliki kuota. 

Tahap pertama pendaftaran melalui jalur afirmasi. Tahap kedua pendaftaran melalui jalur zonasi dan perpindahan  orang tua. Tahap ke tiga, jalur prestasi.

Jalur prestasi menjadi cadangan, hal itu sesuai dengan juknis yang  diberikan oleh pihak kementerian.

Berikut Ciri dan syarat Tiga jalur PPDB di tahun ini : 

1. Jalur  Zonasi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved