Berita Nasional

Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Respons Menteri Sosial Risma: Asal Terdata dan Miskin

Risma menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan selama korban terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

HO
Presiden Jokowi kembali disorot PDIP lantaran tak mengajak Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bantuan sosial (Bansos).  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Risma menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan selama korban terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Risma menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan kepada siapa pun warga negara Indonesia yang masuk dalam DTKS, termasuk mereka yang menjadi korban judi online.

Risma juga menegaskan bahwa bantuan sosial tidak akan menutup kemungkinan diberikan kepada mereka yang terdata sebagai korban judi online, seperti yang diusulkan oleh Menko PMK.

"Ya kalau orangnya tahu, ya its oke-lah. Pekerja imigran ke saya, TPPO ke saya, kusta ke saya, gak apa-apa. Saya pahalanya banyak," ujar Risma kepada wartawan saat kunjungan kerjanya di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).

Risma menambahkan bahwa Kemensos telah menangani bansos untuk berbagai kasus, seperti tindak pidana penjualan orang (TPPO) hingga korban masalah hak asasi manusia (HAM). 

"Ini ada yang kirim surat ke saya, dia katanya bekas korban HAM berat. Ya sepanjang dia miskin, dia berhak. Judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," jelas Risma.

Usulan agar korban judi online mendapatkan bansos sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir Effendy.

Menko PMK mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bansos setelah beberapa hari kasus polisi wanita yang membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur, mencuat.

Muhadjir juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

"Judi online adalah bahaya, tapi korbannya akan diberi bansos," kata Muhadjir dalam pernyataannya.

Dalam upaya menangani permasalahan judi online, Kominfo juga mengancam akan memblokir aplikasi Telegram jika tidak menghapus konten judi online yang ada di platform tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi dampak negatif dari judi online yang semakin marak terjadi.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban judi online serta menekan penyebaran dan dampak negatif dari praktik tersebut.

Indonesia darurat Judi Online

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved