Berita Medan

Sopir Taksi Online Bantah Larikan Pesanan Selebgram, Begini Kronologi Versinya

Namun, sesampainya di sana ia menghubungi pelanggannya itu tapi tidak mendapatkan konfirmasi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Nurzaimah, sopir taksi online yang dituduh melarikan barang pelanggannya, saat diwawancarai di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sopir taksi online, bernama Nurzaimah membantah melarikan kue ulangtahun pelanggannya yang merupakan seorang selebgram bernama Wilda Halim.

Menurutnya, kejadian itu bermula dari dirinya mendapatkan pesanan melalui aplikasi, yang memintanya untuk mengantarkan kue ulangtahun, pada Sabtu (10/9/2022) silam.

Katanya, saat itu dirinya pun langsung mengantarkan kue tersebut ke rumah pelanggannya itu yang terletak di kawasan Kecamatan Medan Timur.

Namun, sesampainya di sana ia menghubungi pelanggannya itu tapi tidak mendapatkan konfirmasi.

Setelah kurang lebih satu jam ditunggunya, dia pun berencana membawa kue tersebut dan menyerahkan ke kantor taksi onlinenya.

"Senin saya kembalikan ke kantor Grab, karena hari Minggu kantor kan tutup. Lalu kita sudah janjian untuk ketemu di kantor dan kita jumpa di sana," kata Nurzaimah kepada Tribun Medan, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, ia telah menjalankan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) perusahaan tempatnya bekerja.

Nurzaimah, sopir taksi online yang dituduh melarikan barang
Nurzaimah, sopir taksi online yang dituduh melarikan barang pelanggannya, saat diwawancarai di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (14/6/2024).

"Dia lihat sendiri barangnya masih utuh di kantor grab. Tapi saya nggak bisa menyerahkan langsung, sesuai SOP kita serahkan ke kantor grab barangnya," sebutnya.

Katanya, dia melaporkan kasus itu ke polisi lantaran tidak terima Wilda Halim melakukan pencemaran nama baiknya melalui media sosial.

"Saya tahu postingan itu hari Minggu, saya jawab bahwasannya barangnya itu masih utuh tapi dia ngamuk," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Rohdalahi Subhi Purba mengatakan, pihaknya melaporkan Wilda Halim dengan dugaan kasus ITE, nomor 11 tahun 2008 Jo undang-undang nomor 29 tahun 2016.

"Jadi diduga yang bersangkutan mencemarkan nama baik klien kami, Nurzaimah selaku driver grab. Yang bersangkutan memposting di akun media sosialnya yang menyatakan klien kami ini penipu, pencuri, dan wajib berhati-hati," tuturnya.

"Yang bersangkutan itu sudah buat berita seolah-seolah dia korban, padahal dari keterangan buk Zaimah dia sudah menyampaikan itu ke titik pengantaran, sudah menunggu satu jam tapi tidak direspon," sambungnya.

Menurutnya, kliennya ini sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di perusahaan taksi onlinenya.

"Sebenarnya aturan dari grab, 15 menit itu sudah bisa diselesaikan pengantaran nya. Jadi pada waktu itu sudah hampir satu jam, yang bersangkutan menunggu untuk mengantar pesanan nya kan nggak mungkin, dia nunggu berjam-jam, karena sudah lewat SOP nya itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved