Berita Medan
Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1Juli, Segini Besaran Biaya Parkir Berbagai Jenis Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemko Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menerangkan, untuk rincian tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Menurut Iswar, meski berbeda-beda, rincian tarif parkir berlangganan itu sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.
"Untuk biaya parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp 90.000. Roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali aja bayar setiap tahunnya," jelasnya,Jumat (14/6/2024).
Setelah membayar uang parkir berlangganan, kata Iswar, pengendara akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang akan ditempel di kendaraan masing-masing.
"Untuk stiker ini tidak akan bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security. Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya," ucapnya.
Iswar menjelaskan, untuk tahap awal ini seluruh kendaraan ASN Pemko Medan wajib mendaftar parkir berlangganan. Baik itu mobil pribadi maupun dinas.
"Sesuai arahan pak wali dan hasil rapat, ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan,"ucapnya.
Untuk mendapatkan parkir berlangganan, para pengendara wajib membayar ke tempat loket yang telah disediakan Pemko Medan nantinya.
" Setelah bayar, Kami akan mendata kemudian menempelkan stiker parkir berlangganan tersebut,"ucapnya.
Iswar Optimis, tidak akan ada jukir yang meminta uang parkir setelah parkir berlangganan ini diterapkan. Sebab, jukir ini nantinya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan
"Kita tetap kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola jukir. Nantinya pihak ketiga, akan mengawasi kinerja jukir.sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan," terangnya.
Untuk masyarakat yang enggan menjalankan program parkir berlangganan, Iswar memastikan tidak akan bisa parkir di Kota Medan.
"Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkie berlangganan silahkan saja parkir di mal atau diluar tempat retribusi parkir Kota Medan.
Dijelaskan Iswar, parkir berlangganan ini bisa berjalan di area yang termasuk wilayah retribusi parkir Kota Medan.
| Motor Honda CRF Raib Digondol Maling Saat Diparkir di Kos Pacar di Medan |
|
|---|
| PKSS Tegaskan Kepatuhan Ketenagakerjaan di Medan, Utamakan Dialog dan Hak Pekerja |
|
|---|
| Pengunjung Tampil ala Mario dan Luigi di Gala Premiere The Super Mario Galaxy Movie |
|
|---|
| Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan |
|
|---|
| Rico Waas Wakili Penyerahan LKPD 2025: Siap Ikuti Arahan BPK RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/18042024_TARIF-PARKIR_ABDAN-SYAKURO-11.jpg)