Medan Terkini

Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek, Sudah 6 Bulan Berproduksi dan Ini Sosok Suami Istri Pemilik

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria d

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap. 

Pada Selasa 11 Juni kemarin 2024 kemarin sekira pukul 14:00 WIB, mereka datang ke Jalan Kapten Jumhana, rumah toko (Ruko) nomor 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara dan mengamankan pelaku.

Dari penggeledahan ditemukan kamar yang dijadikan laboratorium.

Selanjutnya sekira pukul 18:30 WIB Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto.

Di sini Polisi mendapat barang bukti jepretan layar bukti transfer uang penjualan ekstasi dari handphone tersangka.

Esok harinya, Rabu 12 Juni 2024, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

Di sini ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang diproduksi dari laboratorium di Medan.

Dari penjelasan Polisi, ekstasi rumahan ini dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.

"Mereka begitu mendapat pesanan baru membuat, pengakuannya. Di Siantar barang bukti 100 butir."

Peran Kelima Tersangka yang Ditangkap

Sebanyak lima orang tersangka ditangkap saat Polisi menggerebek rumah toko (Ruko) yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kelimanya adalah berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Berikut perannya:

1. Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

2. Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

3. Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved