Pabrik Narkoba di Medan Digerebek

Penampakan Kamar Sempit yang Dijadikan Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi, Ada Jas dan Masker

Berada di pinggir jalan yang ramai, lokasi bangunan rumah bertingkat 3 dengan pagar lantai 1 warna cokelat, lantai dua berwarna putih.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar. 

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik
Penampakan kamar yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (13/6/2024). Sejumlah bahan kimia, alat pelindung diri terlihat di kamar.

Tersangka SS alias D, laki-laki adalah pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri.

Tersangka AP, laki-laki bekerja sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumatera Utara.

Tersangka HD, perempuan, adalah pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Polisi menyebut masih memburu dua tersangka lainnya berinisial R dan B.

"Daftar pencarian orang atas nama R dan B. Masih kita cari."

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap.
Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.

Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved