Pabrik Narkoba di Medan Digerebek

Penampakan Ruko 3 Tingkat Dijadikan Laboratorium Sekaligus Pabrik Ekstasi Pasutri Selama 6 Bulan

Berada di pinggir jalan, lokasi ini terbilang ramai karena kendaraan bermotor terus melintas.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 V yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pantauan di lokasi, bangunan rumah ini bertingkat tiga dengan pagar lantai 1 warna cokelat, lantai dua berwarna putih.

Berada di pinggir jalan, lokasi ini terbilang ramai karena kendaraan bermotor terus melintas.

Sebelah kiri terdapat usaha pencucian pakaian dan seberangnya terdapat tempat usaha yang juga aktif.

Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 V yang dijadikan laboratorium
Penampakan rumah toko (Ruko) nomor 136 V yang dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Warga sekitar, Ali mengaku tak menyangka rumah toko tingkat 3 ini dijadikan laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi rumahan.

Mereka juga kaget ketika mendapat kabar ruko tersebut digerebek dan pemiliknya ditangkap.

"Gak nyangka disitu dijadikan pabrik. Kami tahunya beberapa hari lalu ramai didatangi orang. Nah, tahunya itu pabrik ekstasi hari ini karena ramai Polisi mau konferensi pers,"kata Ali, Kamis (13/6/2024).

Warga menuturkan, sekitar beberapa tahun lalu, ruko ini dijadikan usaha jual beli peralatan bangunan.

Namun usahanya ditutup dan menjadi rumah pada umumnya.

"Dulu panglong, jual beli material barang bangunan,"ucapnya.

Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap.
Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan ini dikelola HK dan DK sebagai istrinya.

Tersangka HK, laki-laki berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Tersangka DK, adalah perempuan sekaligus istri dari DK. Dia berperan membantu suaminya di laboratorium saat produksi ekstasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved