Medan Terkini
Dishub Sebut Pengendara Wajib Punya Stiker Parkir Berlangganan, Harganya Rp 90 Ribu untuk Setahun
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, parkir berlangganan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
"Tidak akan dipungut lagi, karena jukir sudah memiliki gaji pokok. Selain itu, jukir juga diarahkan ke lokasi area jalan yang masuk retribusi parkir," katanya
Iswar menjelaskan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Perparkiran dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
"Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 Miliar," ucapnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-parkir-meminta-retribusi-parkir-kepada-pengendara-roda-dua.jpg)