Medan Terkini
2 Remaja di Medan Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang dan Dibawa ke Hotel, Ini Kronologinya
Dua remaja di Kota Medan berinisial NR (14) dan F (14) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Selanjutnya, seorang pria berinisial DY alias Beny disebut datang ke kamar dan mengunci korban.
Dalam kamar inilah korban diduga dipaksa berhubungan badan.
"Dijawab itu ada nanti yang datang, kamu duduk aja di sini. Duduk lah dia di kamar, gak ditutup. Masuk lah si Benny ini dan dikuncinya kamarnya dan terjadi lah aksi tidak senonoh atau memaksa korban. Di situlah F disetubuhi dua kali. Disetubuhi si Beni inilah."
Setelah sekitar sore harinya, terduga pelaku keluar dan rekan korban di awal berinisial DS tiba-tiba muncul dan mengantarkan korban pulang.
Kuasa hukum korban menduga, hidung belang yang mereka laporkan diduga kerap memaksa remaja wanita di bawah umur berhubungan badan.
Namun sayangnya, hingga kini dia belum tersentuh hukum, meski kasus pertama sudah dilaporkan dan cuma muncikari yang diproses hukum.
"Ini jangan menjadi suatu kebiasaan para hidung belang. Anak-anak kan generasi bangsa bagaimana juga kita harus kita pertahankan anak-anak ini kedepan untuk sebagai penerus bangsa. Kemudian kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Benny ini secepatnya,"harapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-Dedi-Daulay-saat-mendatangi-Polda-Sumut.jpg)