Medan Terkini

2 Pekerja PT Central Proteina Prima Tewas, Polisi Sempat Dihalangi Masuk dan Keluarga Ditawari Uang

Dua pekerja pabrik pakan ternak PT Central Proteina Prima di Jalan Sisingamangaraja - Simpang Jalan Tol Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana PT Central Proteina Prima di Jalan Sisingamangaraja - Simpang Jalan Tol Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara tewas, Selasa (11/6/2024) pagi. Sebanyak dua pekerja tewas diduga keracunan pada Senin 10 Juni kemarin. 

Kemudian keluarga dikabari Firman dan Riski meninggal dunia sekitar pukul 11:30 WIB.

Jenazah korban Firman dan Riski sudah dimakamkan. Riski, warga Jalan Batang Kuis dimakamkan kemarin, Senin 10 Juni.

Sementara jenazah Firman dimakamkan hari ini, Selasa 11 Juni 2024.

Perusahaan Sempat Tawarkan Uang

Suryadi Agustino (72) ayah korban bernama Firman mengatakan setelah anaknya meninggal dunia dan sedang menyiapkan pemakaman, pihak perusahaan tempat korban bekerja datang pada Senin 10 Juni sore.

Kedatangan mereka rupanya bukan sekadar melayat melainkan membawa segepok uang di dalam amplop.

Namun saat itu keluarga korban menolak menerima uang tersebut.

Pihak perusahaan menyebut uang itu sebagai uang dukacita.

"Bosnya datang ngasih duit di dalam amplop segepok, tapi gak diterima. Kami bilang sedang berduka. Kalau kata mereka uang dukacita," kata Suryadi Agustino, ayah korban bernama Firman, Selasa (11/6/2024).

Pihak keluarga korban menduga uang yang hendak diberikan supaya keluarga tidak mempermasalahkan kematian.

Sebab keluarga meminta supaya kematian dua pekerja diusut tuntas.

"Kami maunya diungkap. Sepertinya iya, ngasih uang supaya damai." karanya.

Polisi Sempat Tak Diberi Izin Masuk

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengaku pihaknya sempat tidak diberi masuk ke PT Central Proteina Prima setelah dua pekerja tewas diduga keracunan.

Mereka baru diberi masuk dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke pabrik malam hari.

Polisi pun menyayangkan sikap perusahaan yang seolah-olah ingin menutupi tewasnya dua pekerja pabrik bernama Firman Indra Kesuma (41), warga Jalan Pasar IV, Gang Dame, Desa Marindal II, Dusun 6, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Riski Wahyu Pratama, warga Jalan Batang Kuis Medan.

Menurut Kompol Faidir, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan hak dan kewajiban Polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved