Sidang Eks Bupati Langkat

Terbit Rencana Bacakan Pledoi, Sebut tak Bersalah dan Keberatan Membayar Restitusi Kasus TPPO

Dihadapan Ketua Mejelis Hakim, Andriansyah terdakwa Terbit Rencana sempat membacakan pembelaannya secara pribadi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana persidangan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024).  

10.  SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;  

11.  RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ; 

12.  EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved