Sidang Eks Bupati Langkat

Terbit Rencana Bacakan Pledoi, Sebut tak Bersalah dan Keberatan Membayar Restitusi Kasus TPPO

Dihadapan Ketua Mejelis Hakim, Andriansyah terdakwa Terbit Rencana sempat membacakan pembelaannya secara pribadi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana persidangan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin, kembali menjalani sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024). 

Dihadapan Ketua Mejelis Hakim, Andriansyah terdakwa Terbit Rencana sempat membacakan pembelaannya secara pribadi. 

"Saya merasa gak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepada saya, dan merasa keberatan untuk membayar restitusi," ujar Terbit.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa juga membacakan pembelaan. Di mana penasihat hukum meminta agar majelis hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. 

"Alasannya, tidak ada seorang pun saksi-saksi yang menyatakan terdakwa terlibat langsung dalam kasus TPPO sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU," ujar Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa.

Lanjut Ridho, ia juga enerangkan jika restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan. 

Pasalnya JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan.

Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin memeluk erat suaminya sambil mengepal salahsatu tangannya, usai JPU menuntut 14 tahun penjara eks Bupati Langkat ini dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024). 
Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin memeluk erat suaminya sambil mengepal salahsatu tangannya, usai JPU menuntut 14 tahun penjara eks Bupati Langkat ini dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024).  (TRIBUN MEDAN/ANIL)

Dikabarkan sebelumnya, setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024). 

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. 

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana  perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved