Pemungutan Suara Ulang di Samosir

MK Kabulkan Gugatan Golkar di Nias Selatan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai, Minggu (10/3/2024). 

Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.

MK lalu memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved