Pemungutan Suara Ulang di Samosir
MK Kabulkan Gugatan Golkar di Nias Selatan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.
MK lalu memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KPUD Samosir Masih Tunggu Juknis dari KPU RI soal Pelaksanaan PSU setelah Putusan MK |
|
|---|
| KPUD Samosir Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kader Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih |
|
|---|
| Bawaslu Angkat Bicara soal Jadwal PSU di Samosir setelah Putusan MK |
|
|---|
| PSU akan Digelar di Samosir Setelah Putusan MK, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu |
|
|---|
| 8 TPS di Nias Selatan Dapil 6 Diharuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang setelah Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-Agus-Arifin-Siregar-saat-diwawancarai_Minggu10.jpg)