Berita Viral

VIRAL Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Dapat SP1

Baru-baru ini, viral di media sosial aturan Satpol PP bakal denda Rp50 juta jika temukan jentik nyamuk di rumah warga.

Editor: Liska Rahayu
TribunJakarta.com/Bima Putra
VIRAL Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Dapat SP1 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial aturan Satpol PP bakal denda Rp50 juta jika temukan jentik nyamuk di rumah warga.

Atas aturan tersebut, sebanyak 24 warga kena SP1.

Diketahui, belum lama ini, sebuah unggahan di X (Twitter) yang membahas aturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) berupa denda Rp50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti viral.

Cuitan tersebut mendapat banyak atensi wargannet dan memberikan berbagai komentar di unggahan akun @kegblgnunfaedh pada Kamis (6/6/2024).

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut mendapatkan 350 ribu penayangan.

Diketahui, pemberlakuan sanksi denda ini rupanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

VIRAL Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Dapat SP1
VIRAL Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Dapat SP1 (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni dalam Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Kemudian pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

Alur denda

Pemberlakuan Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian.

"Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda paling sedikit Rp 1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa," ungkapnya, dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (4/6/2024).

Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk Aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved