Pencabulan

Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum

DH diringkus polisi usai seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku ke Polres Binjai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan diamankan Sat Reskirm Polres Binjai, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang pria berinisial DH (41) diringkus Sat Reskrim Polres Binjai.

DH diringkus polisi usai seorang ibu rumah tangga melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku ke Polres Binjai pada, Selasa (28/5/2024).

Menurut pengakuan korban berinisial MLC (13) kepada ibunya, bahwa terduga pelaku DH (41) sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak lima kali, sejak mulai pada bulan Maret 2023.

"Pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2023, kedua kali pada bulan Mei 2023, ketiga kali pada bulan Oktober 2023, keempat kali tersangka melakukannya pada pertengahan bulan Februari 2024 dan kelima kali pada akhir bulan Februari 2024," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Riswansyah, pelaku mencabuli pelaku sebanyak lima kali dilokasi yang sama, yaitu ruangan tamu rumah pelaku yang berada di Jalan Sawi, Lingkungan I, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Parahnya pelaku DH menyuruh korban MLC untuk membuat sebuah video di dalam kamar mandi, agar memperlihatkan kemaluannya pada, Jumat (17/5/2024) lalu.

Kemudian lebih kejinya lagi, pelaku juga meminta korban agar kembali membuat video di dalam kamar mandi, agar korban memasukkan buah timun ke dalam kemaluannya pada, Jumat (25/5/2024) lalu.

"Selanjutnya tersangka DH menyuruh korban untuk mengirimkan video yang direkam saat dikamar mandi oleh korban atas suruhan pelaku," ujar Riswansyah.

Namun semua yang dilakukan korban di bawah tekanan atau ancaman pelaku.

"Setelah pelaku DH (41) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Binjai pada, Jumat (31/5/2024), pelaku juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Riswansyah.

"Yang pertama pada, Minggu (19/5/2024) dan yang kedua pada, Kamis (23/5/2024). Pelaku dua kali menyetubuhi korban di ruko kosong yang berada di depan rumah pelaku," sambungnya.

Sementara itu, pelaku DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved