Berita Viral

CABULI ANAKNYA USIA 5 TAHUN, Hanny Dijerat 3 Pasal Berbeda: UU ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak

Cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun, direkam dan disebarkan, Raihany alias Hanny (22) dijerat pasal berlapis.

Editor: AbdiTumanggor
TikTok
Nasib Raihany, ibu kandung cabuli anak kecil pakai baju biru dijerat pasal berlapis. 

"Saya lagi enggak di rumah, saya pulang baru diceritain (kalau keluarga R datang ke rumah), terus ya saya langsung telepon I untuk suruh dia pulang dengan bilang 'pulang aja pulang, urusan sudah enggak beres. Kita lapor saja, sudah ada ancaman soalnya," ujar MI.

Pada saat ketiga kakak pelaku mendatangi rumah keluarga I, pihaknya mengaku mendapat ancaman secara verbal.

"Mereka (keluarga R) ngomong ke adik saya itu, 'Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gue enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo'," ujar MI.

Ancaman tersebut membuat I yang merupakan suami dari R merasa ketakutan.

Pada saat ketiga kakak R menyambangi rumah suami R, pihak keluarga I pun merasa resah.

Karena selain adu mulut, keluarga R juga disebut sempat saling pukul.

"Masih lah, masih ngeri. Jadi saya juga harus terus waspada soalnya kan mereka belum ditangkap, cuma disuruh pergi aja. Kirain saya juga kan kok enggak ditangkep," ungkap MI.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Dimana Suami Raihany saat Sang Istri Bikin Video Cabuli Anak? Sempat Dituding Keluarga Ikut Terlibat

Baca juga: TERUNGKAP Perubahan Sikap Anak Raihany Usai Dilecehkan, Sering Lakukan Hal Ini pada Wanita Seusianya

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved