Berita Viral

CABULI ANAKNYA USIA 5 TAHUN, Hanny Dijerat 3 Pasal Berbeda: UU ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak

Cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun, direkam dan disebarkan, Raihany alias Hanny (22) dijerat pasal berlapis.

Editor: AbdiTumanggor
TikTok
Nasib Raihany, ibu kandung cabuli anak kecil pakai baju biru dijerat pasal berlapis. 

Ibu muda itu kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Sementara itu, pemilik akun Facebook atas nama Icha kini tengah dicari keberadaannya.

Pernah berniat melaporkan ke polisi

Dilansir dari Tribunnews.com, suami dari tersangka R ternyata pernah ingin melaporkan istrinya ke kantor polisi.

Namun suami R akhirnya berujung tak jadi melaporkan istrinya.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada (4/6/2024).

"Sempat ada rencana untuk dilaporkan ya. Suaminya mau melaporkan istrinya saat itu ke Polsek Ciledug, ke Polres Metro Tangerang Kota."

"Karena rumah mereka awalnya di Ciledug ya, tapi tidak jadi," ujar Indradi.

Diketahui sang suami justru tak mengetahui bahwa istrinya telah merekam sebuah video lantaran sedang tidak berada di rumah.

Sang suami baru mengetahui setelah istrinya bercerita kepada temannya.

"Kemudian saat diceritakan, suaminya tersangka itu marah sampai dengan kurang lebih seminggu ya. Marah kepada tersangka," jelasnya.

Namun yang mengejutkan, baru-baru ini suami dari pelaku justru dituding terlibat dalam pembuatan video.

Dilansir dari laman Kompas.com, keluarga R menuding suami pelaku pencabulan ikut terlibat dalam pembuatan video.

Tudingan itu dilontarkan ketiga kakak R yang mendatangi rumah keluarga suami.

Hal itu diungkap oleh kakak dari suami pelaku, MI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved