Berita Viral

CABULI ANAKNYA USIA 5 TAHUN, Hanny Dijerat 3 Pasal Berbeda: UU ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak

Cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun, direkam dan disebarkan, Raihany alias Hanny (22) dijerat pasal berlapis.

Editor: AbdiTumanggor
TikTok
Nasib Raihany, ibu kandung cabuli anak kecil pakai baju biru dijerat pasal berlapis. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun, direkam dan disebarkan, Raihany atau Hanny alias R (22) dijerat pasal berlapis.

Hanny yang baru lima bulan melahirkan anak keduanya itu dikenakan 3 pasal berbeda, yakni Undang-undang ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak. 

Kasus Hanny belakangan ini menjadi sorotan publik karena melakukan pelecehan seksual terhadap putranya yang masih berusia 5 tahun di rumah kontrakan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Hanny, ibu muda yang berusia 22 tahun itupun disangkakan dengan pasal berlapis yaitu terkait ITE, pornografi dan perlindungan anak.

“Pasal yang di persangkaan ada tiga pasal terhadap terduga pelaku yang pertama yaitu pasal 27 ayat satu Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).

Raihany alias R dijerat pasal berlapis
Raihany alias R, ibu muda bertato yang tega lecehkan anak balitanya, kini terancam hukuman berlapis. (Grid.ID/Hana Futari)

Dalam pasal ini R terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ini ancaman hukuman Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Kemudian, pasal yang juga disangkakan terhadap R yaitu terkait pornografi.

“Kemudian pasal yang di persangkaan kedua adalah yaitu pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata AKBP Hendri Umar.

“Ini dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara kemudian Juga denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar,” lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan terhadap R yaitu mengenai perlindungan anak.

“Pasal 88 Juncto pasal 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Hendri Umar.

“Di mana dalam Undang-undang ini ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun dan kemudian juga denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.

Raihany Ibu Muda Bertato yang Cabuli Anaknya Laki-laki Masih Balita (X)
Raihany Ibu Muda Bertato yang Cabuli Anaknya Laki-laki Masih Balita (X)

Viral di media sosial

Seperti diketahui, video syur yang memperlihatkan aksi asusila ibu berusia 22 tahun terhadap anak laki-lakinya yang masih balita ramai di sosial media.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved