Berita Viral
Kasus Vina Viral, 4 Geng Motor di Cirebon Buka Suara, Yakin Pegi dan 8 Terpidana Bukan Anggota
Pihaknya juga tidak mengenal tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang baru ditangkap.
Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya.
Pegi Dibela 42 Pengacara
Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina tersebut.
Para pengacara itu datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Wali Kota Susanti dan Kapolres Siantar Duduk Bersama Cari Solusi Kenakalan Remaja
Baca juga: Sambangi ISRC, Pelajar SMKS Muhammadiyah 9 Medan Semangat Cari_aman di Jalan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Vina-Viral-4-Geng-Motor-di-Cirebon-Buka-Suara-Yakin-Pegi-dan-8-Terpidana-Bukan-Anggota.jpg)