Berita Viral

Kasus Vina Viral, 4 Geng Motor di Cirebon Buka Suara, Yakin Pegi dan 8 Terpidana Bukan Anggota

Pihaknya juga tidak mengenal tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang baru ditangkap.

Instagram
Kasus Vina Viral, 4 Geng Motor di Cirebon Buka Suara, Yakin Pegi dan 8 Terpidana Bukan Anggota 

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus tersebut.

Ia juga telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya.

Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon, dia diragukan sebagai tersangka
Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon, dia diragukan sebagai tersangka (Instagram)

Presiden meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.

"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. kalau ada, Ya," katanya.

Baca juga: Jadwal dan Klasemen MotoGP Jelang Balapan di Sirkuit Mugello, Jorge Martin Masih Memimpin

Baca juga: Saksi Mata Aep Jadi Sorotan karena Pengakuanya di Kasus Pembunuhan Vina, Kini Berbalik Dicurigai

Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.

Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hitman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.

Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.

"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved