Berita Viral
Kasus Vina Viral, 4 Geng Motor di Cirebon Buka Suara, Yakin Pegi dan 8 Terpidana Bukan Anggota
Pihaknya juga tidak mengenal tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang baru ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Vina viral, 4 geng motor di Cirebon buka suara.
Mereka yakin bahwa Pegi dan 8 terpidana lainnya bukan anggota.
Empat kelompok motor di Cirebon, yakni XTC, Moonraker, Konack, dan GBR, buka suara soal kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dikaitkan dengan geng motor di Cirebon.
Baca juga: Undang Ustaz, Polres Sibolga Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental kepada Para Tahanan
Ketua XTC Kota Cirebon, Alfian, mengatakan bahwa empat kelompok motor di Cirebon tidak mengenal delapan terpidana yang telah diadili.
Diketahui, 7 orang dihukum penjara seumur hidup, sedangkan 1 orang dihukum penjara 8 tahun dan telah bebas.
“Kalau para pelaku (8 terpidana kasus Vina), kami nggak ada yang kenal. Artinya mereka juga bukan anggota komunitas motor di antara kami,” ucap Alfian di Gedung Kesenian Kota Cirebon, Kamis (30/5/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.TV
Pihaknya juga tidak mengenal tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang baru ditangkap.
“Kalau Pegi juga sampai saat ini kami rasa bukan dari anggota kami karena saya sendiri sudah menanyakan ke kelompok bermotor lainnya, Pegi bukan anggota kami,” kata Alfian.
“Artinya, bukan anggota. Dari Moonraker bukan, dari Konack bukan, dari XTC kota/kabupaten bukan, dan dari GBR juga bukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alfian membenarkan bahwa Eki, korban pembunuhan, merupakan anggota XTC wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Undang Ustaz, Polres Sibolga Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental kepada Para Tahanan
“Kalau Vina saya kurang tahu, mungkin bisa disebut pacarnya Eki, tapi kalau untuk lebih jauhnya simpatisan lah,” kata Alfian, seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada konflik yang berkaitan dengan kelompok motor dengan insiden pembunuhan Eki. Alfian bilang, saat itu pihaknya langsung menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Intinya yang kami tahu tidak ada konflik yang melatarbelakangi Eki menjadi korban pembunuhan, karena pada saat itu pun XTC mengetahui kejadian tersebut, kami langsung mempercayakan ke pihak berwajib," katanya.
Perintah Jokowi pada Kapolri Setelah Kasus Vina Makin Memanas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menaruh perhatian pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus tersebut.
Ia juga telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya.
Presiden meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.
"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. kalau ada, Ya," katanya.
Baca juga: Jadwal dan Klasemen MotoGP Jelang Balapan di Sirkuit Mugello, Jorge Martin Masih Memimpin
Baca juga: Saksi Mata Aep Jadi Sorotan karena Pengakuanya di Kasus Pembunuhan Vina, Kini Berbalik Dicurigai
Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.
Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hitman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.
Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.
"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.
Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.
"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.
Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya.
Pegi Dibela 42 Pengacara
Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina tersebut.
Para pengacara itu datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Wali Kota Susanti dan Kapolres Siantar Duduk Bersama Cari Solusi Kenakalan Remaja
Baca juga: Sambangi ISRC, Pelajar SMKS Muhammadiyah 9 Medan Semangat Cari_aman di Jalan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Vina-Viral-4-Geng-Motor-di-Cirebon-Buka-Suara-Yakin-Pegi-dan-8-Terpidana-Bukan-Anggota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.