Medan Terkini
Terkait Sisa Utang Tunggakan Pajak Mal Centre Point 143 Miliar, PT ACK Minta Tenggat hingga 19 Juni
PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan Topan, yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar itu bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.
Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.
"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.
"Setelah ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK. Kemudian PT ACK akan membuat permohonan. Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.
Untuk itu, kata Topan jumlah besaran pembayaran BPHTB hampir sama dengan HPL.
"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.
Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK masuk dalam pembayaran PBG.
"Setelah seluruh pembayaran dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.
Wali Kota Bobby Nasution, tetap siagakan alat berat di halaman Mall Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).
Alat berat ini tetap disiagakan, meski Bobby Nasution menyatakan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) malam.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-alat-berat-yang-bertuliskan-Dinas-SDABMBK-diparkirkan-di-Jalan-Jawa-depan-Mall.jpg)