Medan Terkini

Jelang Eksekusi Pembongkaran Mall Centre Point, Pengelola Mall Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar

Eksekusi pembongkaran Mall Centre Point batal dilaksanakan. Pengelola Mall Centre Point akhirnya membayar sebagian tunggakan pajak kepada Pemko Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution tunda pembongkaran Mal Centre Point 

Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.

Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga  Senin (20/5/2024).

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

(cr5/www.tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved