Medan Terkini
Jelang Eksekusi Pembongkaran Mall Centre Point, Pengelola Mall Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar
Eksekusi pembongkaran Mall Centre Point batal dilaksanakan. Pengelola Mall Centre Point akhirnya membayar sebagian tunggakan pajak kepada Pemko Medan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
(cr5/www.tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-alat-berat-yang-bertuliskan-Dinas-SDABMBK-diparkirkan-di-Jalan-Jawa-depan-Mall.jpg)