Berita Persidangan
Erik Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Sesak Nafas dan Dilarikan ke RS saat Jadi Saksi Kasus Suap
Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Saya juga kurang tidur selama 2 hari ini karena beliau sakit, minta tolong dipasang oksigen. Mau tidak mau jadi harus membantu walaupun awalnya saya gak bisa,"ungkap Rudi, menjelaskan kepada Jaksa.
Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Erik didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk dakwaan primer Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili diantaranya Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati dan Rudi Syahputra, sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, ada empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Mereka disidang dengan berkas perkara yang berbeda.
Jaksa menyebut Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di dinas kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.
Dalam pertemuan, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.
"Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi dan dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,"ungkap Jaksa.
Dalam pertemuan ini Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.
"Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau 'uang kirahan' dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang-orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu."
"Kalau timses biasanya feenya kecil-kecil itu. karena mereka juga balas jasanya,"sambungnya.
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Pengadilan Tipikor Negeri Medan
Erik Ritonga
korupsi Erik Adtrada Ritonga
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Labuhanbatu-nonaktif-Erik-Adtrada-Ritonga-lemas-dan-dibawa.jpg)