Robohkan Mall Centre Point

Tak Memiliki PBG, Ini Rincian Pajak yang Belum Dibayarkan Mall Centre Point

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.  

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mall Centre Point masih disegel hingga hari ini, Rabu (29/5/2024).

Pantauan Tribun Medan, sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur tersebut.

Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, penyegelan Mall Centre Point hingga saat ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.  

"Jadi begini, Mall Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB.  Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu  baru bisa bayar pajak," jelasnya.

Endar membenarkan Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011. 

"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya. 

Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG. Kemudian, akan membayar pajak ke Pemko Medan.

"Makanya kita tunggulah ini. Sampai akhir Mei sesuai arahan pak Wali, jika tidak ada juga kejelasan, akan dibongkar," jelasnya.  

Dikatakan Endar, pajak sebesar Rp250 miliar itu terdiri dari  pajak BPHTB sebesar Rp 250 dan  pajak PBG Rp 40 miliar. 

Disinggung kenapa baru menyegel Mal Centre Point karena tidak memiliki PBG, padahal sudah berdiri sejak tahun 2011, Endar tidak menjawab secara gamblang.

"Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah kita segel karena tidak bayar PBB. Tapi, karena tidak ada keinginan kuat dari pihak Mall Centre Point untuk membuat PBG, makanya, tahun ini baru kita segel. Tujuannya supaya ada penyelesaian kerja sama dengan kedua belah pihak. Dan segera membuat PBG ke Pemko Medan," ucapnya.

Endar menegaskan, penyegelan Mall Centre Point akan dibuka, apabila telah membuat PBG dan membayar pajak sebesar Rp 250 miliar. 

"Kita tegaskan ya, bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki PBG. Dan, segel bakal dibuka setelah  PT KAI dan ACK sudah menyelesaikan perjanjian kerja sama untuk pengurusan HPL dan PBG. Kemudian Mal Centre Point  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar," jelasnya.

Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan.
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved