Viral Medsos

ALASAN Hotman Paris Inginkan Penanganan Kasus Vina seperti Kasus Sambo, Presiden Jokowi Turun Tangan

Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat

Editor: AbdiTumanggor
Ist Kolase Instagram hotmanparisofficial
Hotman Paris dan korban pembunuhan Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.

Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hitman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.

"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.

Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.

"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia. 

Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.  "Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya. 

Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO. 

"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya.

Dua DPO Disebut Fiktif

Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik.

Dalam kasus ini, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini sudah ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved