Viral Medsos

Achsanul Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Bagaimana Kalau Tidak Ketahuan?

Achsanul Qosasi mengaku khilaf karena menerima uang Rp 40 miliar dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Editor: AbdiTumanggor
via kompas.com/istimewa
SADIKIN DITANGKAP: Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Nama Sadikin disebut-sebut di persidangan sebagai perantara uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI. (Kanan) Anggota III BPK RI yang disebut-sebut namanya di persidangan. (via kompas.com/istimewa) 

Organisasi kredit mikro yang dibinanya ini disebut sangat bermanfaat bagi 11.000 orang pedagang pasar tradisional di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang.

"Jika saya berstatus narapidana, sangat sulit bagi saya untuk terus menjalankan program yang telah saya jalankan selama 26 tahun atau hampir separuh dari hidup saya," kata Achsanul.

"Atas hal tersebut, saya diminta dan menjadi penasihat sejumlah koperasi di banyak tempat di Indonesia. Bahkan, saya mendapat anugerah sebagai Guru Besar oleh Universitas Airlangga terhadap Modul Penelitian 'Micro-Finance' dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat," ucapnya.

Terakhir, Achsanul juga menyinggung bahwa dirinya pernah menjadi Wakil Rakyat dari Madura untuk duduk di DPR-RI pada periode 2009 sampai dengan 2014.

Selama lima tahun, ia merasa telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara sebagai Pimpinan Komisi XI DPR-RI yang membawahi Keuangan dan Perbankan.

"Saya terlibat langsung sebagai Ketua Panitia Kerja dan Panitia Khusus dalam pembentukan sembilan undang-undang," kata Achsanul.

Dalam nota pembelaan ini, Achsanul mengakui dirinya khilaf telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.

Ia menegaskan bahwa penerimaan uang puluhan miliar yang diterima itu bukanlah kesengajaan untuk mengondisikan masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. L

Anggota BPK nonaktif ini pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim,” kata Achsanul.

Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.

“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: ALIBI Achsanul Qosasi Anggota BPK Terima Rp 40 Miliar: Lupa Lapor Karena Sibuk Kerja, Bantah Memeras

Baca juga: BPK RI Soroti Proyek Jalan dan Jembatan Multiyears Pemprov Sumut Bebani APBD 2024 Rp 2,2 Triliun

Baca juga: LHP BPK Soroti Proyek Multiyears Hingga Dana BOS Tak Sesuai Ketentuan, Ini Kata Pj Gubernur Sumut

Baca juga: Berita Foto: BPK RI Soroti Proyek Jalan, Jembatan Multiyears dan Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved