Sumut Terkini
LHP BPK Soroti Proyek Multiyears Hingga Dana BOS Tak Sesuai Ketentuan, Ini Kata Pj Gubernur Sumut
Dalam kesempatan itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan beberapa catatan mereka terkait LKD Pemprov Sumut tahun 2023.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan daerah (LKD) Pemprov Sumatra Utara TA 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (27/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan beberapa catatan mereka terkait LKD Pemprov Sumut tahun 2023.
Catatan tersebut mulai dari proyek multiyears hingga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan BPK.
"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih untuk lebih diatensi menjadi lebih baik. Segala catatan-catatan perbaikan akan langsung kita tindaklanjuti sesuai masalah yang ada," ungkap Hassanudin.
Ia juga menyinggung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Sumut untuk ke-10 kalinya.
"Seperti yang disampaikan tadi bukan hanya WTP yang ditingkatkan tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat, kesejahteraan bagi masyarakat. Bagaimana mengaplikasikan sila ke lima dari pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti proyek jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak (multiyears).
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, proyek ini akan membebani APBD sebesar Rp 2,2 triliun.
"Beberapa catatan dari kami, pertama penganggaran lain-lain PAD yang tidak rasional, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan multi years contract akan membebani APBD TA 2024 sebesar 2,2 triliun," ujar Ahmad Noor Supit dalam paparannya di rapat paripurna DPRD Provsu dalam acara Penyerahan LHP BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (27/5/2024).
Kemudian, Ahmadi Noor menuturkan, pihaknya juga menyoroti pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis di Sumut masih tidak sesuai kriteria.
"Pembangunan jalan dan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar," ujarnya.
BPK RI juga mencatat adanya kekurangan volume atas pekerjaan paket di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar," katanya.
Terakhir, kata Ahmadi Noor, pihaknya juga mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS).
| Tangkap Maling Mobil Boks dan Penadah, Polisi Sempat Dilempari Batu |
|
|---|
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Toba Sudah di Gelar, Termasuk di Asahan |
|
|---|
| Jaksa Tunda Tuntutan Terdakwa Mimpin Ginting, Satpam yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Provsu-dalam-acara.jpg)