Viral Medsos
Achsanul Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Bagaimana Kalau Tidak Ketahuan?
Achsanul Qosasi mengaku khilaf karena menerima uang Rp 40 miliar dari kasus korupsi BTS Kominfo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi mengaku khilaf karena menerima uang Rp 40 miliar dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi pun berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa mempertimbangkan pengabdiannya untuk negara sebagai penebus kesalahan dalam perkara yang tengah menjeratnya menjadi terdakwa.
Hal ini disampaikan Achsanul dalam nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Diketahui, Achsanul dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, ia membeberkan sejumlah kegiatan yang dinilai bermanfaat bagi negara guna dipertimbangkan sebagai untuk bentuk permohonan maaf atas tindakan yang pernah dilakukan.
"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan," kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengungkapkan, dirinya saat ini tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Kemudian, ia juga masih mejabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Ekonomi Syariah dan masuk dalam jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah.
Tak hanya itu, Achsanul juga mengaku sedang mengelola pondok pesantren warisan orangtua di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Saya memiliki tanggungan keluarga dan sekitar 450 pegawai terdiri karyawan dan ustadz yang harus saya monitor setiap waktu untuk mejamin keberlangsungan kegiatan mereka," kata Achsanul.
Dalam sidang ini, Achsanul menyebut dirinya juga menjabat sebagai Ketua Yayasan yang mengelola Universitas K.H. Bahaudin Mudhary di Sumenep, Madura.
Di hadapan Majelis Hakim, Anggota III BPK ini pun mengaku sebagai orang yang memegang ilmu Grameen Bank.
Ia menjelaskan, ilmu ini diterapkan untuk koperasi yang dibina sejak tahun 1998 hingga saat ini.
Achsanul mengeklaim, ilmu yang dimilikinya dapat memberikan bimbingan kepada pengusaha mikro.
Bahkan, pengusaha kecil bisa mendapatkan pembiayaan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 dari ilmu yang diterapkan.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SADIKIN-DITANGKAP-dan-Anggota-BPK-RI.jpg)