Berita Viral

ALIBI Achsanul Qosasi Anggota BPK Terima Rp 40 Miliar: Lupa Lapor Karena Sibuk Kerja, Bantah Memeras

Terdakwa Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa lupa melapor ketika mendapatkan uang suap Rp 40 miliar

Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa lupa melapor ketika mendapatkan uang suap Rp 40 miliar proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Anggota BPK ini membuat alasan yang bisa dibilang tidak masuk akal. 

Alasan ini diungkapkannya dalam sidang dengan agenda Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). 

Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatakan tak pernah ada rencana menerima uang tersebut. 

"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia. Saya akui peristiwa itu betul terjadi. Walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak seluruhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia pun mengklaim ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Hanya saja, saat itu Achsanul berdalih belum sempat melapor lantaran sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga negara.

"Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu."

"Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut Yang Mulia," ujar Achsanul.

Karena itulah Achsanul mengaku kaget begitu jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutnya 5 tahun penjara.

Achsanul mengaku kaget saat jaksa penuntut umum menyatakan dengan yakin bahwa dirinya terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan.

"Namun saya begitu terkejut Yang Mulia. Ketika membaca surat tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum kepada saya, dengan mendakwa saya dengan Pasal Pemerasan. Di mana jelas kita saksikan bersama di dalam persidangan bahwa saksi saudara Anang Latif (eks Dirut BAKTI Kominfo) sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," katanya.

Dalam perkara ini, Achsanul pun meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

"Saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."

Baca juga: BANTAH Sahabatan dengan Vina, Linda Ngaku Kerasukan Karena Punya Indra Keenam, Tak Ingin Dilibatkan

Baca juga: Nama 25 Anggota DPRD Kota Parepare 2024-2029: Golkar 5 Kursi, Nasdem 3 Kursi dan Gerindra 3

Untuk informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved