Berita Persidangan

Jen Ling Si Pemilik 1 Kilogram Sabusabu, PT Medan Perberat Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Jen Ling terkait kepemilikan 1 kilogram sabusabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024). 

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hanphone androit Merk Oppo F11 Pro , Nomor SIM : 081265686568, terdapat sebuah poto paket yang kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel, kemudian terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo yang dengan data Penerima atas nama Risky alamat Jalan Raya Kayu Malue Ngapa Depan SD N 5 Kayu Malue Ngapa RT/RW002/001, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara (94146) Palu Sulawesi tengah, HP 085920741765, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai, semua data tersebut di isi atau di tulis oleh Ponijo," ucapnya.

Selanjutnya atas termuan tersebut terdakwa bersama dengan Edy serta barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 500 gram disita dari Terdakwa Jen Ling alias Halim, satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 500 gram disita dari Terdakwa Jen Ling, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gr, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 2,1 gr.

"Selain itu, satu unit Handphone, Merk Oppo F11 Pro ,Nomor SIM : 081265686568 / IMEI 1 : 863880049095814 / IMEI 2 : 863880049095806, satu buah kotak kardus warna coklat, 8 bungkus kerupuk mentah, uang tunai Senilai Rp 812 ribu," beber jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved