Berita Persidangan
Jen Ling Si Pemilik 1 Kilogram Sabusabu, PT Medan Perberat Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hanphone androit Merk Oppo F11 Pro , Nomor SIM : 081265686568, terdapat sebuah poto paket yang kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel, kemudian terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo yang dengan data Penerima atas nama Risky alamat Jalan Raya Kayu Malue Ngapa Depan SD N 5 Kayu Malue Ngapa RT/RW002/001, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara (94146) Palu Sulawesi tengah, HP 085920741765, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai, semua data tersebut di isi atau di tulis oleh Ponijo," ucapnya.
Selanjutnya atas termuan tersebut terdakwa bersama dengan Edy serta barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 500 gram disita dari Terdakwa Jen Ling alias Halim, satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 500 gram disita dari Terdakwa Jen Ling, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gr, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 2,1 gr.
"Selain itu, satu unit Handphone, Merk Oppo F11 Pro ,Nomor SIM : 081265686568 / IMEI 1 : 863880049095814 / IMEI 2 : 863880049095806, satu buah kotak kardus warna coklat, 8 bungkus kerupuk mentah, uang tunai Senilai Rp 812 ribu," beber jaksa.(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oloan-Silalahi_PN-Medan_Sabusabu-Jen-Ling.jpg)