Medan Terkini
Dirjen Blak-blakan UKT Rendah Golongan I dan 2 di USU 862 Mahasiswa, Beda Humas USU Bilang Cuma 1
Adapun UKT rendah yang dimaksud Haris adalah golongan 1, 2, dan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). UKT golongan 1 sebesar Rp 500 ribu,
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Kendati demikian, Kemendikbud-Ristek bakal tetap meminta pihak kampus memberikan ruang konsultasi jika ada mahasiswa yang merasa keberatan akan UKT.
Sebab, Haris mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman Kemendikbud, upaya-upaya konsultasi itu berjalan dengan baik dan pihak kampus selalu melakukan peninjauan kembali terkait biaya UKT.
"Tentu universitas ini membutuhkan data sebagai bentuk klarifikasi atau mungkin justifikasi bagaimana keringanan-keringan ini diberikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengadu ke Komisi X DPR terkait kenaikan biaya UKT yang disebut fantastis.
Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya sudah menggelar aksi demo di kampus sampai dua kali.
Selain itu, mereka juga sudah melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Tetapi, hasilnya nihil.
"Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 16 Mei 2024.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20052024_AKSI_TOLAK_KENAIKAN_UKT_DANIL_SIREGAR_4jpg.jpg)