Tribun Wiki

Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Pelaksanaannya

Anda mungkin pernah mendengar mengenai Haji Furoda. Lantas, apa sih Haji Furoda ini? Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah jemaah calon haji kloter lima tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Kamis (16/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan memberikan layanan untuk jemaah calon haji asal Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Karo saat masuk asrama. 

PIHK yang mengirimkan calon jemaah harus melapor kepada Menteri Agama.

Jika tidak demikian, PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi atau pencabutan izin.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak berwenang mengurus visa Furoda Haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kewenangan Kementerian Agama adalah mengurus kuota visa haji Indonesia yang terdiri dari jemaah haji biasa dan khusus.

Baca juga: Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda

“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengurus visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia. Karena ini undangan dari raja, pengurusan visa melapor langsung ke kedutaan Saudi,” ujarnya.

Menurut undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji Furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

Aturan ini dirancang untuk menangkap dengan benar proses keluar dari setiap jemaah potensial.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved