Tribun Wiki

Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Pelaksanaannya

Anda mungkin pernah mendengar mengenai Haji Furoda. Lantas, apa sih Haji Furoda ini? Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah jemaah calon haji kloter lima tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Kamis (16/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan memberikan layanan untuk jemaah calon haji asal Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Karo saat masuk asrama. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Adapun Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Dilansir dari Tribun Palu, undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.

Sehingga, kuota Haji Furoda tidak mengganggu kuota haji jemaah lain, dan tidak termasuk pelaksanaan haji reguler atau khusus.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar Ibadah Haji Plus

Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.

Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Baca juga: Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya

Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah

Berangkat Melalui PIHK

Dilansir dari Gramedia, ibadah Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu Visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (Furoda).

“Visa Haji Mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi ketetapan tersebut.

Calon jemaah haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: 8 Tahapan Ibadah Haji di Tanah Suci dari Kemenag

PIHK yang mengirimkan calon jemaah harus melapor kepada Menteri Agama.

Jika tidak demikian, PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi atau pencabutan izin.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak berwenang mengurus visa Furoda Haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kewenangan Kementerian Agama adalah mengurus kuota visa haji Indonesia yang terdiri dari jemaah haji biasa dan khusus.

Baca juga: Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda

“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengurus visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia. Karena ini undangan dari raja, pengurusan visa melapor langsung ke kedutaan Saudi,” ujarnya.

Menurut undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji Furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

Aturan ini dirancang untuk menangkap dengan benar proses keluar dari setiap jemaah potensial.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved