Tribun Wiki
Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Pelaksanaannya
Anda mungkin pernah mendengar mengenai Haji Furoda. Lantas, apa sih Haji Furoda ini? Simak penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang Haji Furoda atau Haji Mujamalah.
Adapun Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dilansir dari Tribun Palu, undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.
Sehingga, kuota Haji Furoda tidak mengganggu kuota haji jemaah lain, dan tidak termasuk pelaksanaan haji reguler atau khusus.
Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar Ibadah Haji Plus
Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.
Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.
Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Baca juga: Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya
Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.
Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah
Berangkat Melalui PIHK
Dilansir dari Gramedia, ibadah Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu Visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (Furoda).
“Visa Haji Mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi ketetapan tersebut.
Calon jemaah haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16052024_HAJI_KLOTER_LIMA_DANIL_SIREGAR_1jpg.jpg)