Berita Viral

3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Diungkap Kuasa Hukum Tersangka, Diduga Ada Kekerasan saat BAP

Para kuasa hukum tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap ada 3 kejanggalan dari kasus tersebut.  Terungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan p

Editor: Liska Rahayu
IST
3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Diungkap Kuasa Hukum Tersangka, Diduga Ada Kekerasan saat BAP 

TRIBUN-MEDAN.com - Para kuasa hukum tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap ada 3 kejanggalan dari kasus tersebut. 

Terungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya Eki.

Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved