Warga Binaan Harus Penuhi Litmas Bila Ingin Dapat Hak Integrasi Sosial, Begini Penjelasannya
Warga binaan Lapas Kotapinang mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas-1 Medan Pos Rantauprapat
TRIBUNMEDAN.COM, KOTAPINANG - Warga binaan Lapas Kotapinang mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas-1 Medan Pos Rantauprapat, Jumat (17/5/2024).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang, Najwar Tambak mengatakan, narapidana wajib memenuhi syarat dan kewajiban berdasarkan undang-undang agar mendapatkan program integrasi.
"Program integrasi itu, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat selaku pemasyarakatan kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk narapidana. Agar narapidana dapat menerima haknya dengan baik," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Baca juga: Kepala Lapas Kotapinang Ikuti Pembukaan MTQ dan FSQ Berskala Besar Labusel
Ia menambahkan, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) merupakan reintegrasi sosial. Jadi, syarat narapidana yang memperoleh PB dan CB harus ada penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan.
"Namun tidka terbatas disitu saja, PK Bapas pun akan terus melaksanakan pengawasan kepada narapidana selama mereka menjalani PB dan CB," katanya.
Kegiatan penelitian masyarakat ini berlansungsu di ruang Kasubsi Pembinaan, PK Ahli Muda Ramli dan PK Ahli Pertama Muhammad Bakri. Mereka melakukan litmas terhadap sembilan orang warga binaan yang menjalani program integrasi.
Diketahui bersama program integrasi merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas. Warga binaan melakukan interaksi dengan keluarga dan masyarakat.
Dalam proses menerima pembebesan bersyarat narapidana wajib memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang.
Dan, salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut sudah memenuhi syarat dengan melakukan penelitian kemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Kotapinang Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024: Harus Profesional
Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Pos Rantauprapat melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
Litmas dilaksanakan kepada WBP dan Penjamin dari WBP yang bersangkutan.
Hasil Litmas ini juga menentukan apakah WBP atau narapidana ini memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
(*)
Lapas Kotapinang
Kotapinang
Hak Integrasi Sosial
Integrasi Sosial
Penelitian Kemasyarakatan
Tribunmedan.com
| Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rakernis Jajaran Pemasyarakatan, Tekankan Capaian Kerja |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama 5 Unsur Masyarakat Tetapkan Standar Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sumut Monitoring Langkah Strategis Percepat Penyerapan Anggaran |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Upacara di Hari Bhakti Pemasyarakatan, Berikut Pesannya |
|
|---|
| Haposan Silalahi Kepala Lapas Pancurbatu Promosi Jabatan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Papua Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Binaan-Ikuti-Penelitian-Litmas.jpg)