Warga Binaan Harus Penuhi Litmas Bila Ingin Dapat Hak Integrasi Sosial, Begini Penjelasannya

Warga binaan Lapas Kotapinang mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas-1 Medan Pos Rantauprapat

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Warga binaan Lapas Kotapinang mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas-1 Medan Pos Rantauprapat, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, KOTAPINANG - Warga binaan Lapas Kotapinang mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas-1 Medan Pos Rantauprapat, Jumat (17/5/2024).

Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang, Najwar Tambak mengatakan, narapidana wajib memenuhi syarat dan kewajiban berdasarkan undang-undang agar mendapatkan program integrasi.

"Program integrasi itu, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat selaku pemasyarakatan kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk narapidana. Agar narapidana dapat menerima haknya dengan baik," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.

Baca juga: Kepala Lapas Kotapinang Ikuti Pembukaan MTQ dan FSQ Berskala Besar Labusel

 

Ia menambahkan, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) merupakan reintegrasi sosial. Jadi, syarat narapidana yang memperoleh PB dan CB harus ada penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan.

"Namun tidka terbatas disitu saja, PK Bapas pun akan terus melaksanakan pengawasan kepada narapidana selama mereka menjalani PB dan CB," katanya.

Kegiatan penelitian masyarakat ini berlansungsu di ruang Kasubsi Pembinaan, PK Ahli Muda Ramli dan PK Ahli Pertama Muhammad Bakri. Mereka melakukan litmas terhadap sembilan orang warga binaan yang menjalani program integrasi.

Diketahui bersama program integrasi merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas. Warga binaan melakukan interaksi dengan keluarga dan masyarakat.

Dalam proses menerima pembebesan bersyarat narapidana wajib memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang.

Dan, salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut sudah memenuhi syarat dengan melakukan penelitian kemasyarakatan.

Baca juga: Lapas Kotapinang Gelar Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024: Harus Profesional

 

Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Pos Rantauprapat melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Litmas dilaksanakan kepada WBP dan Penjamin dari WBP yang bersangkutan.

Hasil Litmas ini juga menentukan apakah WBP atau narapidana ini memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved