Tribun WIki
Profil Irwan Mussry, Suami Maya Estianty Terseret Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
Irwan Mussry merupakan seorang pengusaha asal Indonesia. Dia juga merupakan suami dari Maia Estianty
Lalu, cara menerima uang gratifikasi sebanyak itu.
Terdakwa Eko Darmanto menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.
Oleh karena itu, tegas Luki, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sosok Santo, Pria Unik yang Mau Disuruh Apa Saja, Patut Jadi Contoh Bagi Mereka yang Malas Bekerja
"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," kata Luki, pada awak media, seusai sidang.
Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal.
Pasalnya, lanjut Luki, catatan LHKPN dan kalkulasi uang gaji sebagai PNS yang diterima Eko Darmanto, dirasa mustahil dapat membeli aset-aset tersebut dalam kurun waktu relatif cepat.
Sesuai dakwaan nilai TPPU yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp14 miliar.
Baca juga: Sosok Alvin Faiz, Putra Almarhum Ustaz Arifin Ilham yang Dikenal Sebagai Pengusaha Muda
Dalam dakwaan kedua terkait TPPU, lanjut Luki Terdakwa Eko Darmanto dianggap melakukan perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.
"Dan itu memang, kalau kita sandingkan dengan profil dia sebagai pegawai negeri, yang kita lihat dari situ, dari penghasilannya sebagai PNS tidak match, dari LHKPN dari daftar gaji yang diterima. Itu tidak sebanding dengan apa yang diterima dan digunakan dalam TPPU tadi. Jumlahnya sangat melebihi," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang dakwaan pertama ini.
Namun, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama bergulirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.
Terlepas dari itu, Gunadi ingin menegaskan bahwa pemberian uang disebutkan JPU itu merupakan uang keuntungan bisnis yang dijalankan oleh kliennya.
Selama ini, kliennya juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil, sehingga wajar saja menerima uang tersebut sebagai keuntungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Maia-Murssy.jpg)