Tribun WIki

Profil Irwan Mussry, Suami Maya Estianty Terseret Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai

Irwan Mussry merupakan seorang pengusaha asal Indonesia. Dia juga merupakan suami dari Maia Estianty

Editor: Array A Argus
Instagram/@maiaestianty
Tanggapan Maia Estianty Saat Irwan Mussry Dirumorkan Selingkuh dengan Yuni Shara. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Irwan Mussry dikenal sebagai pengusaha sukses asal Indonesia.

Irwan Mussry juga merupakan suami kedua penyanyi Maia Estianty.

Akhir-akhir ini, nama Irwan Mussry jadi sorotan publik.

Irwan Mussry disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pada sidang dakwaan di Ruang Cakra PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024), Irwan Mussry menjadi satu diantara 12 pengusaha yang disebut memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto.

Jumlah uang gratifikasi yang diterima Eko Darmanto kala itu mencapai Rp 23,5 miliar.

Baca juga: Sosok Asep Kosasih Samapta Trending di Twitter, Ada Video Pria Injak Alquran

Para pengusaha itu memiliki usaha pada bidang rokok, barang lifestyle tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak.

Dari belasan nama pengusaha itu, JPU KPK menyebut salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty yakni Irwan Mussry.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan Irwan Mussry disebut sebagai pengusaha importir barang lifestyle, seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

Jumlah uang yang dianggap oleh JPU KPK sebagai gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp100 juta.

"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, berasal dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta, pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu," kata Luki saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Selain ayah tiri Al, El dan Dul itu, ada pengusaha yang lain yang dianggap memberikan uang kepada terdakwa Eko Darmanto dalam jumlah fantastis, yakni Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, sejumlah Rp 6,85 miliar.

Baca juga: Sosok Brigjen Pol Indra Jafar, Eks Kapolres Cirebon Kota Disorot Karena Kasus Pembunuhan Vina

Lalu, penerimaan sejumlah Rp 10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.

Luki menerangkan, proses pemberian gratifikasi itu, dilakukan secara bertahap.

Bahkan, gratifikasi yang diberikan seorang pengusaha, bisa berlangsung kurun setahun, secara berkala tiap bulannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved